PANDUAN KEBUTUHAN KELENGKAPAN JAMAAH UMROH
PT. ARMINAREKA PERDANA
URUTAN
1. Menetapkan tanggal/ bulan keberangkatan
2. Membayar DP dan membayar Booking Seat sesuai harga yang ditetapkan
3. Membooking tanggal/ bulan keberangkatan
4. Membuat dokumen yang dibutuhkan segera, yaitu
A. Paspor di Kantor Imigrasi Jl. Adisucipto Yogyakarta
Syarat pembuatan:
1. Membawa KTP asli + kopian
2. Membawa Surat Nikah (Buku Nikah/ Kutipan Akta Nikah) asli + kopian
3. Membawa Kartu Keluarga asli + kopian
4. Membawa Akte Kelahiran asli + kopian
5. Membayar Rp.260.000 (jadi dalam waktu ± 7 hari)
NB:
- Biaya asistensi/ pemandu dari Kantor Perwakilan Rp 50.000 (hingga selesai)
- Proses paspor kilat biaya Rp 500.000 untuk 1 hari jadi (melalui asistensi)
B. Buku kuning tanda Suntik Meningitis di Kantor Dinas Pelabuhan Kesehatan (Karantina) Jl. Adisucipto Telp (0274) 710918
Syarat pembuatan:
1. Fotokopi KTP
2. Foto 4×6 = 2 lembar
3. Membayar Rp 300.000
4. Mengumpulkan dokumen-dokumen berikut ini untuk pembuatan VISA, dikumpulkan di Kantor Perwakilan, untuk dikirimkan ke Kantor Pusat
a. Kartu Keluarga asli
b. Paspor asli
c. Buku Kuning asli
d. Buku Nikah/ Surat Nikah/ Kutipan Akta Nikah asli
e. Foto 3×4 = 6 lembar dan 4×6 = 6 lembar (background wajib putih)
f. Voucher Asli
PANDUAN KEBUTUHAN KELENGKAPAN JAMAAH HAJI PLUS PT. ARMINAREKA PERDANA
Sambil menetapkan tahun keberangkatan, membayar DP, membayar booking seat, kemudian membooking tahun keberangkatan, jamaah segera:
1. Membuat Paspor, di Kantor Imigrasi Jl. Adisucipto Yogyakarta
Syarat:
a. Membawa KTP asli & fotokopian 1 lembar
b. Membawa KK asli & fotokopian 1 lembar
c. Membawa Surat Nikah asli & fotokopian 1 lembar
d. Membawa Akte Kelahiran asli & fotokopian 1 lembar
e. Nama terdiri dari 3 kata, contoh: Susilo Bambang Yudhoyono
f. Membayar biaya pembuatan Rp. 260.000 (masa pembuatan ± 7 hari)
2. Mengumpulkan dokumen untuk pembuatan VISA
Dokumen segera dikirim ke alamat Kantor Pusat UP. Mbak Yudha (bagian penerimaan dokumen, dengan disertai macam dokumen yang dikirim, & alamat pengirim serta nomor kontak dengan jelas). Dokumen berupa:
a. Fotokopi KTP 5 lembar
b. Fotokopi KK 2 lembar
c. Fotokopi Paspor 2 lembar
d. Fotokopi Buku Nikah/ Akta Lahir/ Ijazah 2 lembar
e. Foto close up warna dengan background putih, posisi wajah 80% , untuk wanita wajib berjilbab. Ukuran:
- 4 x 6 = 10 lembar
- 3 x 4 = 40 lembar
3. Mengangsur biaya Haji Plus atau melunasi
Jamaah dianjurkan untuk memproses pelunasan biaya haji, hingga lunas paling lambat 6 bulan sebelum keberangkatan. Lebih cepat lebih baik.
4. Membuat Buku Kuning Meningitis (sebagai bukti suntik meningitis & vaksin antiflu), di Kantor Karantina/ Dinas Pelabuhan Kesehatan Jl. Adisucipto Yogyakarta Telp. (0274) 710918
Suntik dilakukan beberapa bulan sebelum keberangkatan, kemudian dokumen berupa buku kuning dikirimkan ke alamat Kantor Pusat.
Syarat pembuatan:
a. Membawa fotokopi KTP
b. Membawa foto 4×6 sebanyak 2 lembar
c. Membayar biaya suntik Rp. 300.000
5. Dimohon untuk tidak membatalkan keberangkatan dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, atau bersedia dikenai denda
KLAIM ASURANSI UNTUK PERAWATAN AKIBAT KECELAKAAN
Klaim Asuransi bagi Jamaah yang mengalami kecelakaan Lalulintas
Berikut data yang harus dilengkapi untuk pengajuan klaim asuransi :
1. Mengisi Formulir Klaim Asuransi ( Terlampir K1 & K2 )
2. Foto Copt KTP
3. Foto copy kartu Asuransi & ID Jamaah
4. Surat Keterangan Dokter Asli (Rekam Medis dari RS)
KLAIM ASURANSI UNTUK JAMAAH MENINGGAL DUNIA
Klaim Asuransi bagi Jamaah yang Meninggal Dunia
Berikut data yang harus dilengkapi untuk pengajuan klaim asuransi :
1. Mengisi Formulir Klaim Asuransi ( Terlampir K1 & K2 )
2. Foto Copt KTP Almarhum3. Foto Copy KTP Ahliwaris ( Harus Berhubung Saudara anak, cucu, adik atw kakak, dan suami jika berbeda KK lampirkan ke dua-duanya )
3. Surat Keterangan Dokter Asli / Legalisir
4. Surat Keterangan RT / RW
5. Foto Copy Surat Pemakaman
6. Surat Keterangan dari Kantor Kepolisian ( Jika meninggal kecelakaan )
7. Surat Visum dari rumah rumas sakit Asli / Legalisir ( Jika meninggal Kecelakaan )
Kelengakapan selambat-lambatnya kami terima kembali 2 minggu dari tgl pengaduan ( 30 hari dari tgl almarhum meninggal )
0 komentar:
Posting Komentar