Jumat, 06 September 2013

Aneka Berita Arminareka dari Mass Media

Berita dari berbagai Sumber :

Jumat, 13 Juli 2012

Arminareka Perdana Fasilitasi Dana Haji & Umroh Murah

 

Wartariau Kamis, 17 Mei 2012 - Cukup dengan DP Umroh Rp 3,5 Juta atau DP Haji Plus Rp 5 Juta, Anda sudah mendapatkan voucher Umroh senilai US$ 350 atau Voucher Haji Plus US$ 500. Menariknya voucher ini berlaku selamanya. Artinya Anda ditunggu sampai mampu untuk melunasi Biaya Umroh atau Haji Plus. Atau voucher juga bisa dipindahtangankan ke orang lain.

Menarik bukan? Bagaimana caranya untuk bisa ikut dalam program ini, teknisnya akan dibahas tuntas dalam sebuah seminar yang difasilitasi PT Arminareka Perdana Tours & Travel Cabang Wilayah Pekanbaru-Bangkinang.

Arminareka Perdana berkantor pusat di Jakarta dan merupakan sebuah perusahaan jasa penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji Plus, yang sudah berdiri sejak 9 Februari 1990 lalu. Perusahaan ini telah memegang hak atas Penyelenggaraan Umroh dengan No Izin Umroh D 142-2009 dan Penyelenggaraan Haji Plus dengan No Izin Haji Plus D 80-2009. Izin ini di evalusai oleh pihak Kementrian Agama RI secara periodik dalam kurun waktu tiga tahun sekali.

"Kita jadwalkan acara seminarnya awal Juni ini. Soal tempat dan waktu tepatnya, masih dalam pembahasan. Tapi akan dilangsungkan di Pekanbaru," ujar Yesy Is, Kepala Cabang Arminareka Perdana Wilayah Pekanbaru-Bangkinang dan sekitarnya, kepada wartariau.com

 
Tema yang akan diusung 'Menuju Baitullah Tanpa Kendala Biaya'. Gagasan ini adalah sebuah Konsep Kemitraan yang membuat masyarakat mampu untuk Umroh dan Haji. Bahkan dari mereka yang belum terbayang sekalipun karena terbatasnya dana. "Bukan hanya itu, mereka yang ikut dalam progam ini akan diarahkan untuk dapat meningkatkan tingkat kesejahteraannya," tambah Yesy yang berkantor di Kota Bangkinang ini.

 

Kemenag Batasi Dana Talangan Haji.

 

Jawapos, Sabtu 11 Mei 2013, hal. 20 – Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu menjelaskan dana talangan tidak boleh menjadi pembiayaan. Karena itu, dana talangan diberikan kepada calon jamaah yang sudah mendapatkan nomor porsi untuk berangkat tahun tersebut namun kesulitan untuk melunasi setoran BPIH. Kepada jamaah itu, bank diperbolehkan memberikan dana talangan yang harus dikembalikan dalam waktu maksimal setahun. Karena bukan pinjaman, dana talangan diberikan bank juga tidak boleh dikenakan bunga.

 

Kamis, 09 Mei 2013

Biaya Haji Reguler 2013 Per Embarkasi

 

Jawapos, Kamis, 9 Mei 2013, Hal 1- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya sudah meneken peraturan presiden (perpres) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013. Presiden mengucap syukur karena BPIH tahun ini lebih rendah USD 90 dibanding tahun lalu. Namun dari segi Rupiah terjadi kenaikan dibanding tahun lalu dimana Biaya Haji Reguler 2012 Embarkasi Surabaya hanya Rp 34,389,600, sedangkan tahun 2013 Ongkos Naik Haji Embarkasi Surabaya menjadi Rp 35.104.000. (Baca : Ongkos Naik Haji Reguler 2013 : Sumber Jawapos) 

 

Embarkasi

BPIH 2013

BPIH 2012

BPIH 2013

BPIH 2012

Aceh

$3,253

$3,328

Rp 31,554,100

Rp 30,617,600

Medan

$3,263

$3,388

Rp 31,652,100

Rp 31,169,600

Batam

$3,357

$3,468

Rp 32,562,900

Rp 31,905,600

Padang

$3,329

$3,404

Rp 32,291,300

Rp 31,316,800

Palembang

$3,381

$3,456

Rp 32,795,700

Rp 31,795,200

Jakarta

$3,522

$3,638

Rp 34,163,400

Rp 33,469,600

Solo

$3,542

$3,617

Rp 34,357,400

Rp 33,276,400

Surabaya

$3,619

$3,738

Rp 35,104,300

Rp 34,389,600

Balikpapan

$3,733

$3,819

Rp 36,316,800

Rp 35,134,800

Banjarmasin

$3,744

$3,808

Rp 33,597,000

Rp 35,033,600

Makassar

$3,807

$3,882

Rp 36,927,900

Rp 35,714,400

Lombok

$3,783

$3,857

Rp 36,695,100

Rp 35,484,400

 

 Keterangan : **kurs Dollar 2012 $1 = Rp 9.200, kurs Dollar 2013 $1 = Rp 9.700

 

Kementerian Agama (Kemenag) segera menetapkan masa pelunasan BPIH 2013 bagi calon jamaah haji yang masuk kuota haji tahun ini. Kabar pengesahan Perpres BPIH 2013 itu ditegaskan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Memang benar sudah disahkan Presiden Perpresnya. Sebentar lagi akan mulai dibuka masa pelunasan," katanya usai mengikuti rapat di kantor Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) kemarin. 

Menteri yang juga ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, saat ini tugasnya Kemenag  untuk menyiapkan urusan teknisnya.

"Termasuk kapan calon jamaah haji bisa mulai melunasi, akan kita tetapkan segera," papar menteri yang akrab disapa SDA itu. Dia meminta supaya masyarakat yang sudah masuk kuota haji tahun ini, supaya mempersiapkan diri. Diantara yang utama adalah mempersiapkan uang untuk melunasi ongkos naik haji.

Persiapan ini penting, karena mulai tahun ini Kemenag hanya membuka satu tahap pelunasan BPIH. Jika ada calon jamaah haji kuota 2013 yang tidak bisa melunasi BPIH pada waktu yang telah ditetapkan, maka nomor porsinya masuk daftar sisa kuota. Sisa kuota ini lantas ditarik oleh Kemenag, selanjutnya dibagikan lagi ke daerah untuk dipakai jamaah lanjut usia.

"Urusan teknis pelunasan BPIH nanti akan disampaikan oleh Pak Dirjen (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, red)," ujarnya. Dia mengatakan jika Kemenag akan mempelajari terlebih dulu perpres BPIH itu sebelum kebijakan pelunasan benar-benar dibuka. 

Hasil pembahasan antara Kemenag dengan DPR diputuskan jika besaran BPIH 2013 sebesar USD 3.527 (Rp 34,3 juta) per jamaah. Nominal itu turun USD 90 dibandingkan BPIH 2012 lalu.  Jika calon jamaah haji sudah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta, berarti tanggungan pelunasan mereka sekitar Rp 9,3 juta. Perlu dicatat nilai kurs BPIH disesuaikan dengan kurs Bank Indonesia ketika jamaah melakukan pelunasan.

Dalam kesempatan sebelumnya SDA mengatakan jika penurunan BPIH itu tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji. "Ini menjadi perhatian kami. Kualitas tidak boleh turun," tegasnya. 

Penurunan nilai BPIH itu menurut SDA disebabkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji. Subsidi itu diambil dari bunga atau nilai manfaat setoran awal jamaah haji yang ditimbun di rekening Menag.

Pada 2010 subsidi yang diberikan ke setiap jamaah rata-rata Rp 7,6 juta. Pada periode 2011 naik menjadi Rp 11 juta per jamaah. Lalu musim haji 2012 sebesar Rp 12,9 juta. Dan untuk untuk tahun ini subsidi haji sebesar Rp 16,1 juta per jamaah. 

Untuk urusan kuota haji reguler, sampai saat ini masih tetap 194 ribu. Permohonan penambahan kuota baru ke pemerintah Arab Saudi masih belum dikabulkan.

 

Jumat, 26 April 2013

Pelunasan Biaya Haji 2013 Hanya Satu Kesempatan

 

Jawapos, Kamis 25 April 2013, Hal. 16 - Kementerian Agama (Kemenag) mengubah skema pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2013. Jika sebelumnya pelunasan BPIH terbagi dalam tiga tahap, tahun ini hanya ada satu kesempatan.''Masa pelunasan BPIH 2013 tidak menggunakan tahapan-tahapan,'' kata Direktur Pelayanan Haji Kemenag Sri Ilham Lubis, Rabu (24/4).

 

Konsekuensinya, jika ada jamaah yang tidak melunasi BPIH pada waktu yang ditetapkan, kursi yang tidak terisi menjadi sisa nasional dan dikelola langsung Kemenag. Sebelumnya, jika jamaah calon haji kuota berjalan tidak bisa melunasi BPIH pada tahap pertama, masih ada kesempatan kedua dan ketiga.

 

Penghapusan tahapan pelunasan itu karena karena pembahasan sekaligus penetapan ongkos haji antara Kemenag dan DPR berlangsung cepat. Karena itu, masyarakat memiliki banyak waktu sebab masa pelunasan BPIH diperpanjang. ''Pada tahun-tahun sebelumnya, tahap pertama pelunasan BPIH itu antara tiga sampai empat pekan,'' kata Sri.

 

Sri memperkirakan, masa pelunasan BPIH tahun ini dimulai Mei nanti. Dia meminta Satuan Kerja (Satker) Kemenag di daerah mulai menyosialisasikan skema baru pelunasan BPIH ini. Terkait dengan sisa kuota, hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

 

Tahun lalu, jika ada sisa setelah pelunasan BPIH tahap 1, langsung dibuka lagi pelunasan tahap 2. Jika setelah pelunasan tahap 2 masih ada sisa kursi, ditarik menjadi wewenang Kemenag. Kursi sisa itu kemudian dibagi lagi ke tingkat provinsi secara proporsional.

 

BPIH 2013 untuk haji reguler sudah ditetapkan sebesar 3.527 dolar AS (Rp34,2 juta) per jamaah. Pemerintah berhasil meneken kontrak untuk 300 unit pemondokan di Makkah. Jumlah itu berkurang 100 unit dibandingkan tahun lalu. ''Tapi, kapasitas pemondokan setiap unitnya lebih besar. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah,'' ujar Sri. Penyusutan jumlah unit pemondokan memudahkan koordinasi pelayanan medis dan sejenisnya

 

Kamis, 18 April 2013

Tarif Haji Plus 2013 Minimal USD 8.000

 

Jawapos, Kamis 18 April 2013, Hal. 16 - Kementrian Agama (Kemenag) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran haji khusus berbiaya murah. Kemenag memutuskan biaya haji plus minimal USD 8.000 atau naik USD 1.000 bila dibandingkan dengan tahun lalu. Dengan estimasi kurs USD 1 sama dengan Rp 9.799 berarti tarif haji plus mencapai Rp 77.6 juta

 

Kemenag bakal memberikan sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang seenaknya menurunkan tarif. Pengumumam kenaikan biaya haji khusus itu dibarengi dengan penetaan kuota sebanyak 17.000 jamaah. Ini demi menjamin peningkatan kualitas layanan ibadah haji khusus yang disesuaikan dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi kemarin

 

Secara umum tidak ada perubahan dalam SPM haji khusus. Diantaranya hotel minimal bintang 4, bus eksekutif, tenda ber AC, dan sejumlah fasilitas lain. Tarif dinaikkan karena harga barang setiap tahun naik. Termasuk, kenaikan sewa kamar hotel dan transportasi.

 

Saya ingatkan, 8.000 dolar AS itu biaya minimal. PIHK bisa memator biaya diatas ketetapan pemerintah," tegas Zubaidi. Tentu saja, dengan biaya yang lebih mahal, jamaah akan menuntut pelayanan yang lebih baik. Secara otomatis, PIKH yang tidak mampu memberikan layanan yang sesuai dengan harga akan ditinggalkan jamaah

 

Zubaidi mewanti wanti agar keputusan itu ditaati PIKH. Artinya, tidak boleh ada PIKH yang mematok biaya haji khusus kurang dari USD 8.000. Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi pelayanan terhadap jamaah. Pihaknya sudah mempersiapkan sanksi bagi PIKH yang melanggar

 

Sementara itu, kuota haji khusus tahun ini juga tidak bertambah. Yakni, 17.000 jamaah. Jumlah tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2013. Sesuai dengan ketentuan, satu PIHK hanya boleh membawa maksimal 200 jamaah.

 

Zubaidi menambahkan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) khusus dimulai Senin mendatang 22 April 2013 hingga 3 Mei 2013. Sementara itu pelunasan tahap kedua dilakkan sejak 7 sampai 14 Mei 2013. Pelunasan dilakukan di bank yang sama dengan bank tempat menyetor awal.

 

Kamis, 11 April 2013

Dana Talangan Haji: Contoh Nyata Transaksi Riba

 

Ketika sedang menunggu shalat berjamaah di salah satu masjid, tiba-tiba ada seorang jamaah yang menyapa saya, "Mas, daftar haji untuk tahun ini, baru bisa berangkat 2026. Untuk bisa daftar, cukup dengan modal 5 jutaan. Nanti, bayar DP 5 jutaan di bank-bank syariah. Sambil melunasi, kita bayar ujrah sekitar 1,5 juta." Merasa penasaran, saya balik bertanya,

 

"Kok, malah kita disuruh bayar, kita 'kan yang naruh uang di bank?" Bapak itu, yang kebetulan pemilik salah satu KBIH di Yogyakarta, akhirnya melengkapi penjelasannya, "Kita bayar 5 juta, nanti bank syariah memberikan fasilitas talangan haji sebesar 25 juta. Ujrah itu sebagai ganti dari biaya talangan haji yang diberikan bank."

 

Sedikit memahami proses transaksi yang beliau sampaikan, saya pun menyelai, "Oh ..., itu transaksi riba!" Sang Bapak terheran, "Masak riba? Itu, pelaksananya bank syariah." Saya mencoba menjelaskan, "Tapi, hakikatnya 'kan bank meminjamkan uang ke kita untuk pelunasan biaya haji, dan kita membayar bunga pinjaman ke bank. Itu riba ...." 

 

Sang Bapak masih belum bisa menerima, "Ah, enggak lah .... Masak riba? Mestinya 'kan sudah direkomendasi dewan syariah yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan transaksi bank syariah." Sesaat sebelum iqamah dikumandangkan, Sang Bapak mengatakan, "Kalau itu dilarang, terus, dari mana bank dapat uang?" Sebelum sempat menyempurnakan diskusi, iqamah dikumandangkan.

 

Ya, itulah sekilas gambaran pemahaman orang awam terkait dengan transaksi yang dijalankan oleh bank-bank syariah di tempat kita. Nama nge-tren "syariah", yang dipampang mengiringi kata "bank", telah menjadi legitimasi tersendiri bagi semua kegiatan transaksinya. Dengan nama ini, banyak orang yang menganggap semua transaksi di bank tersebut telah dijamin seratus 100% halal, la raiba fihi (tanpa ada keraguan di dalamnya).

 

Di sisi lain, kesadaran kaum muslimin di tempat kita akan bahaya dan haramnya riba (baca: bunga bank) banyak mengalami kemajuan. Ini adalah satu realita yang patut kita banggakan dan kita syukuri. Realita ini setidaknya telah membuat mereka sedikit selektif dalam melakukan transaksi keuangan.

 

Dua fenomena di atas tidaklah membuat bingung para penggiat kegiatan perbankan. Semenjak munculnya fenomena "bank syariah" dan "BMT", semua lembaga bank konvensional berduyun-duyun menjelmakan dirinya menjadi "bank syariah". Semua berusaha bernaung di bawah legitimasi "syariah". Tidak hanya itu; semua istilah yang biasanya digunakan dalam transaksi bank konvensional, "dipaksa" untuk disesuaikan dengan istilah yang ber-"bau" syariah.

 

Terkait dengan hal ini, saya teringat sebuah hadits dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

 

ليشربن ناس من أمتى الخمر يسمونها بغير اسمها

 

"Sungguh, akan ada sekelompok manusia di kalangan umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan selain namanya." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

 

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

 

ليشربن ناس من أمتي الخمر . يسمونها بغير اسمها . يعزف على رءوسهم بالمعازف والمغنيات يخسف الله بهم الأرض . ويجعل منهم القردة والخنازير

 

"Sungguh, akan ada sekelompok manusia di kalangan umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan selain namannya, sambil ditabuhnya alat-alat musik di dekatnya, kemudian Allah menenggelamkan (sebagian) mereka ke bumi, dan sebagian lagi dikutuk menjadi kera dan babi." (HR. Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

 

Semua orang paham bahwa maksiat itu jelek. Semua orang paham bahwa barang haram itu tidak boleh dikonsumsi. Karena itu, kita tidak jumpai ada dukun yang mempromosikan dirinya dengan nama "dukun" atau "penyihir". Demikian pula, kita tidak jumpai ada minuman keras yang diiklankan dengan nama "khamar", namun mereka gunakan nama yang sangat indah: bir (dalam bahasa Arab: البِرّ, artinya: 'berbakti' atau 'berbuat baik').

 

Pada kasus yang sama, ketika banyak orang mulai sadar akan haramnya riba (baca: bunga), mereka gunakan nama "ujrah" (dalam bahasa Arab: أجرة, artinya 'upah') untuk menyebut "bunga pinjaman", dan "bagi hasil" untuk menyebut "bunga tabungan".

 

Hilah (kamuflase kemaksiatan)

 

Permasalahan akan lebih ringan, ketika perbuatan maksiat itu dilakukan tanpa diiringi dengan hilah (trik untuk menghalalkan perkara yang haram). Ketika orang yang melakukan perbuatan maksiat itu tahu bahwa yang dia lakukan adalah kemaksiatan, masih ada peluang baginya untuk bertobat. Karena itu, balasan bagi orang yang melakukan hilah lebih berat dibandingkan kemaksiatan yang tidak disertai dengan hilah. Saat menjelaskan hadits dari Abu Malik Al-Asy'ari di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,

 

في هذا الحديث وعيد شديد على من يتحيل في تحليل ما يحرم بتغيير اسمه

 

"Pada hadits ini terdapat ancaman keras bagi orang yang melakukan rekayasa untuk menghalalkan hal-hal yang telah Allah haramkan dengan cara mengubah namanya." (Fathul Bari, 10:56)

 

Bahkan, di antara sebab siksaan yang diberikan kepada orang Yahudi adalah kebiasaan mereka melakukan hilah untuk menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan. Allah berfirman,

 

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْت  فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

 

"Sungguh, kalian telah mengetahui tentang orang-orang yang melampaui batas di hari Sabtu. Maka, kami firmankan, 'Jadilah kalian kera yang hina!'" (QS. Al-Baqarah:65)

 

Hukuman ini diberikan oleh Allah ketika mereka melakukan hilah untuk melanggar hal yang Allah larang. Ibnu Katsir mengatakan, "Ayat ini menceritakan tentang penduduk kampung yang durhaka terhadap aturan Allah dan melanggar perjanjian dengan-Nya, di saat Allah memerintahkan mereka agar mengagungkan hari Sabtu sebagai waktu beribadah (sehingga mereka dilarang untuk menangkap ikan). Akan tetapi, mereka melakukan hilah dengan menangkap ikan di hari Sabtu, (yaitu dengan cara) memasang jaring dan perangkap ikan di hari Jumat. Ketika hari Sabtu, banyak ikan-ikan yang berdatangan dan masuk dalam perangkap mereka. Malam harinya (setelah berlalunya hari Sabtu), mereka mengambil ikan-ikan itu. Karena perbuatan mereka ini, Allah mengubah mereka menjadi kera." (Tafsir Ibnu Katsir, 1:228)

 

Inti pelanggaran penduduk kampung Yahudi ini adalah perbuatan hilah yang mereka lakukan, dalam rangka melanggar aturan Allah. Ini merupakan beberapa hikmah sehingga Allah mengubah mereka menjadi kera; kera merupakan binatang yang paling mirip dengan manusia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir, "Dengan menimbang bahwa perbuatan dan hilah yang mereka lakukan itu bentuknya mirip dengan kebenaran secara zahir (yang nampak) namun aslinya bertolak belakang dengan kebenaran secara batin (tidak nampak), maka balasan yang mereka terima itu sejenis dengan amalnya (yaitu diubah menjadi hewan yang mirip dengan manusia)." (Tafsir Ibnu Katsir, 1:228)

 

Kaidah penting dalam memahami istilah

 

Berdasarkan hadits Abu Malik Al-Asy'ari di atas dan beberapa hadis yang semakna, para ulama menetapkan sebuah kaidah:

 

الأسماء لا تغير الحقيقة والحكم

 

"Perubahan nama tidak mengubah hakikat dan hukum."

 

Inilah kaidah yang selayaknya kita pegang dalam memahami berbagai fenomena baru. Lebih-lebih, terkait dengan aturan halal-haram. Betapa banyak orang yang berupaya untuk berusaha menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan.

 

Di antara sikap yang tepat, terkait muamalah, jangan sungkan-sungkan untuk menanyakan setiap transaksi baru kepada ahlinya. Setidaknya, ini bisa menjadi langkah hati-hati bagi kita dalam bermuamalah.

 

Transaksi sosial bukan untuk mencari keuntungan

 

Di bagian akhir diskusi yang tidak seimbang antara saya dengan Sang Bapak, ada bagian penting untuk kita perhatikan, "Kalau itu dilarang, terus, dari mana bank dapat uang?"

 

Saudaraku, kaum muslimin, patut untuk kita pahami bahwa transaksi keuangan yang kita lakukan secara umum bisa kita kelompokkan menjadi dua:

 

Pertama: Transaksi mu'awwadhat (komersial). Misalnya: jual beli, sewa-menyewa, permodalan, dan yang lainnya. Untuk transaksi model pertama ini, kita diperkenankan mengambil keuntungan sesuai dengan yang kita inginkan.

 

Kedua: Transaksi tabarru'at (sosial). Misalnya: utang-piutang atau pinjam-meminjam. Dalam transaksi yang murni untuk maksud sosial, para ulama menyepakati terlarangnya mengambil keuntungan dari salah satu pihak. Hal ini berdasarkan riwayat dari Fudhalah bin Ubaid radhiallahu 'anhu, bahwa beliau mengatakan,

 

كل قرض جر منفعة فهو ربا

 

"Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba."

 

Keuntungan yang dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu,

 

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

 

"Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya." (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)

 

Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, "Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba." (HR. Bukhari)

 

Ketika seseorang tidak sanggup melakukan transaksi sosial tanpa keuntungan, sebaiknya dia tidak coba-coba memaksa dirinya untuk melakukannya, karena justru dia akan terjerumus ke dalam perbuatan dosa yang lebih besar.

 

Semoga Allah menyelamatkan kita dari jaring-jaring riba. Amin.

 

Penulis: Ust. Ammi Nur Baits, S.T.

Artikel www.pengusahamuslim.com

 

 

JAKARTA, Jum'at, 15 Maret 2013 - Kementerian Agama (Kemenag) harus menjadikan hasil survei kepuasan layanan jamaah haji versi Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pelajaran. Pasalnya menurut hasil survei itu, kepuasan haji regular 2013 M/1433 H anjlok dibanding periode sebelumnya. Catatan merah ada di urusan transportasi dan katering selama di Arab Saudi.

 

Pada kesempatan itu hadir Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Ketua Komite Haji Indonesia Slamet Effendi Yusuf, Irjen Kemenag M. Jasin, pimpinan asosiasi dari biro perjalanan haji dan umroh, dan perwakilan dari BPK.

 

Dirjen PHU Anggito Abimanyu menjelaskan, survei BPS melibatkan 6.456 responden di empat daerah kerja di Arab Saudi (Jeddah, Mekkah, Madinah, dan Armina). Dalam survei BPS melakukan pemilihan unit sampel secara "purposive sampling".

 

Beberapa aspek yang dinilai BPS meliputi pelayanan ibadah, pelayanan petugas kloter, pelayanan kesehatan, transportasi, katering, dan pelayanan umum (informasi, administrai, barang bawaan dan dokumen). Semua aspek yang dinilai, menunjukan rentang indiks di atas 75 persn hingga di atas 85 persen

 

Paparan survei ini disampaikan langsung oleh Kepala BPS Suryamin di kantor Kemenag Jl M.H Thamrin Jakarta, Kamis (14/3). Dia mengatakan meskipun survei kepuasan haji periode 2012 itu anjlok, secara umum perolehan Kemenag tergolong memuaskan atau diatas standar. "Sebab penjumlahan total tingkat kepuasan hasil survei adalah 81,32 persen," tandasnya.

 

Raihan indeks hasil survei kepuasan 81,32 persen itu jauh di bawah indeks serupa untuk periode haji 2011 M/1432 H yakni sebesar 83,31 persen. Perolehan indeks survei kepuasan haji 2012 M/2013 H bahkan juga lebih rendah dibanding indeks periode 2010 M/1431 H sebesar 81,45 persen.

 

Jika dikuliti satu persatu, urusan transportasi selama jamaah haji di Arab Saudi cukup rendah dibandingkan pos pelayanan lainnya. Contohnya, tingkat kepuasan layanan transportasi terendah ada di satuan operasi (satop) Armina yakni 70,66 persen. Kemudian disusul daerah kerja (daker) Makkah sebesar 73,87 persen dan daker Madinah 77,42 persen.

 

"Pelayanan transportasi kembali menjadi aspek yang paling rendah indeks kepuasannya," kata Suryamin. Dia mengungangkapkan jika indeks rendah ini disebabkan ketersediaan dan kecukupan jumlah armada transportasi yang melayani jamaah dan kenyamannya. Menurutnya urusan transportasi ini rumit karena melibatkan organda Arab Saudi (naqobah sayarah) yang menyuplai armada.

 

aspek transportasi yang kurang memuaskan jemaah lantaran sulitnya penyelenggara haji memberikan pelayanan langsung. Pasalnya, transportasi dilayani oleh pihak ketiga, dalam hal ini naqabah sayarah, atau organisasi angkutan darat pemerintah Arab Saudi.

"Ketersediaan dan kecukupan jumlah armada dan kenyamanan yang dirasakan jemaah menjadi faktor penyebab turunnya indeks kepuasan jemaah," kata Suryamin.

 

Dalam penyelenggaraan haji 2012 lalu, publik tentu diingatkan pada terbakarnya bus pengangkut 47 jemaah haji Indonesia dari Medinah ke Mekkah. Meski tak ada korban, barang-barang milik jemaah banyak yang ludes terbakar.

 

Lalu ada pula insiden tabarakan beruntun 4 bus yang mengangkut jemaah. Beberapa orang jemaah asal Solo dikabarkan terluka. Belum lagi keluhan akan kerapnya pengemudi bus meminta imbalan pada jemaah.

 

Selain urusan transportasi, catatan rendah lainnya adalah urusan katering. Hasil survei menunjukkan jika tingkat kepuasan atas layanan katering paling rendah ada di daker Jeddah yakni sebesar 77,71 dan disusul daker Madinah 78,76 persen.

 

Suryamin mengatakan selama tiga tahun terakhir aspek pelayanan katering merupakan salah satu faktor yang menjadi perhatian serius. Rata-rata jamaah kurang puas terhadap rasa dan variasi menu makanan yang disajikan. Periode 2010 hampir 60 persen jamaah mempermasalahkan aspek katering.

 

Survei kepuasan jemaah haji khusus (ONH Plus) yang baru dilaksanakan 2012, dari sekitar 500 kuesioner yang disebar di Mekkah dan Madinah, sebanyak 161 dikembalikan oleh jemaah. Hasilnya menunjukkan 95,63 persen jemaah haji khusus merasa puas dengan pelayanan yang diberikan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

 

Menanggapi hasil survei tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali seperti diberitakan Antara mengatakan, pihaknya merasa bersyukur bahwa penilaian tersebut datang dari luar, kalangan independen. Hasil ini tentu akan memacu pihaknya untuk bekerja lebih baik lagi.*

 

Menag Suryadharma Ali mengatakan salah satu program perbaikan layanan haji yang mereka siapkan untuk musim 2013 M/1434 H memang urusan transportasi. Dia mengatakan jika bus yang disiapkan untuk jamaah haji nanti adalah armada baru. "Kami tidak mau lagi bus tua yang bagasi barangnya ada di atas atap bus," kata menteri yang akrab disapa SDA itu.

 

SDA mengatakan bus-bus yang akan dipakai untuk angkutan haji harus memiliki tiga buah pintu. Syarat ini ditetapkan untuk jaga-jaga jika ada kejadian darurat selama bus mengangkut jamaah. Dia mengatakan tahun ini Kemenag akan bersikap rewel kepada pemerintah Arab Saudi khusus untuk urusan transportasi.

 

Suryadharma sendiri mengklaim penyelenggaraan haji bertambah baik setiap tahunnya. Salah satu indikasinya adalah dengan semakin dekatnya jarak pemondokan dari Masjidil Haram.

 

Semula, jarak pemondokan terjauh mencapai 7 km pada tahun 2010. Setelah dievaluasi, pemondokan terjauh bisa didekatkan menjadi 4 km saja pada 2011. Lalu pada tahun 2012 lalu, pemondokan terjauh jemaah hanya berjarak 2,5 km. Prestasi yang cukup bagus menurutnya di saat pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir tengah melakukan pemugaran pada sejumlah bangunan di sekitar Masjidil Haram.

 

Selain urusan transportasi, SDA juga membeber asumsi pemberian manfaat dari bunga simpanan dana haji kepada setiap jamaah haji yang berangkat tahun ini. Dia mengatakan perhitungan sementara dari Kemenag menyebutkan jika setiap jamaah haji akan mendapatkan nilai manfaat simpanan sebesar Rp 16,1 juta. Nilai manfaat ini naik dibandingkan periode 2010 yang hanya Rp 3 jutaan, 2011 (Rp 7,1 juta) dan 2011 (sekitar Rp 12 juta).

 

Meskipun nilai manfaat simpanan dana haji tahun ini naik, SDA belum bisa memastikan bisa menekan tarif biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2013. Dia mengatakan jika tingkat kenaikan harga sewa pemondokan dan ongkos penerbangan haji diatas kenaikan nilai manfaat tadi, maka BPIH 2013 ini kemungkinan besar naik.

  

Sebaliknya jika tidak ada kenaikan harga sewa pemondokan dan biaya penerbangan haji, SDA menjamin BPIH 2013 lebih murah ketimbang tahun lalu. "Ya itu tentu, kalau biaya pastinya tidak naik tetapi nilai manfaatnya naik, otomatis BPIH 2013 lebih murah," ujar menteri yang juga Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Untuk urusan pengelolaan dana haji, Kemenag mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari mengatakan, Kemenag harus menentukan standar minimal pelayanan haji internasional. "Pelayanan haji jangan sekedar dijalankan sebagai rutinitas saja," kata dia. Untuk itu Sapto mendukung rencanan Kemenag menerapkan standar ISO untuk layanan haji.

 

Di tempat terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mempersiapkan urusan layanan kesehatan haji. Diantara yang paling sengit persiapannya adalah penetapan penyakit baru yang direkomendasikan tidak boleh berhaji.

 

Wamenkes Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya menetapkan ada dua jenis penyakit yang direkomendasikan tidak layak berhaji. Yakni kanker stadium 3 dan gagal ginjal. Menurutnya, calon jamaah dengan dua penyakit tadi tidak wajib berhaji karena tidak memenuhi syarat kemampuan atau istito"ah.

 

Namun Kemenkes berhadapan dengan kebijakan penyelenggaraan haji. Ali Ghufron mengatakan, mereka selama ini hanya sebetas mengeluarkan rekomendasi saja. "Kami (Kemenkes) tidak berwenang untuk melarang atau menggugurkan calon jamaah haji berangkat berhaji," tandasnya.

 

Meskipun begitu Ali Ghufron akan membawa dua penyakit kritis itu ke Komisi VIII (urusan haji) DPR. Sehingga bisa dijadikan kebijakan nasional. Menurut Ali Ghufron, sangat dilematis ketika memberangkatkan jamaah haji yang secara medis sudah diketahui harapan hidupnya tidak layak. Sebelumnya pemerintah Arab Saudi telah melarang calon jamaah haji dengan kusta aktif dan TBC akut untuk berhaji.

 

Sumber : www.Hidayatullah.com, www.jpnn.com, www.jurnas.com,

 

 

Rabu, 10 April 2013

Ongkos Naik Haji Reguler 2013 Alami Penurunan

 

JAKARTA - Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013 dari rata-rata 3.617 dolar AS pada 2012 menjadi rata-rata 3.527 dolar AS. Meski ada penurunan tersebut Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia tetap diprioritaskan.

 

"Telah diputuskan di Komisi IX DPR RI.  Turunnya biaya penyelenggaraan ibadah haji ini tidak berarti turun pula kulitas pelayanan haji. Kualitas pelayanan haji tetap jadi perhatian kami," kata Suryadharma Ali 

 

Menurut Menag biaya rata-rata itu diambil dari BPIH 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya. Sebagai contoh :

  • Embarkasi Banda Aceh 3.253 dolar AS, 
  • Embarkasi Medan 3.267 dolar AS, 
  • Embarkasi Batam 3.357 dolar AS, 
  • Embarkasi Padang 3.329 dolar AS, 
  • Embarkasi Palembang 3.381 dolar AS, 
  • Embarkasi Jakarta 3.522 dolar AS, 
  • Embarkasi Surabaya 3.616 dolar AS dan 
  • Embarkasi Lombok 3.582 dolar AS.

 

Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah, meski secara nasional rata-rata 90 dolar AS. "Seperti di Jakarta pada 2013 pada 3.522 dolar AS dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dolar AS. Seperti untuk Surabaya pada 2013 3.619 dolar AS dan pada 2012 3.738 dolar AS maka ada penurunan 119 dolar AS," sambungnya.

 

Selain itu, kata dia, penurunan BPIH dalam dolar AS disebabkan penurunan biaya komponen penerbangan. Komponen haji dari sisi penerbangan ini pada tahun 2012 itu mencapai 49 persen. Sedangkan pada 2013 itu turun menjadi 46 persen. Tak hanya itu, penurunan juga dilakukan karena jumlah penyewaan rumah untuk jamaah haji  bisa dikurangi.

 

"Kemajuan yang bisa dicapai lagi tahun ini adalah semakin sedikitnya, jumlah rumah sewa. Sedikit bukan berarti kapasitas rumah dikurangi. Kami bisa sewa sedikit karena dapat menyewa rumah atau gedung dengan kapasitas jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu ada 346 rumh yang disewa. Tahun ini hanya 219 rumah," papar Menag.

 

Menurut pria yang akrab disapa SDA ini,  keputusan penurunan oleh DPR RI itu menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji Indonesia. Subsidi itu berasal dari setoran awal yang jamaah simpan di Kementerian Agama. Dari situ menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.

 

"Penurunan BPIH tahun 1434 H/2013 M ini adalah sebagai salah bentuk komitmen Komisi VIII DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat RI pada umumnya dan calon jamaah haji pada khususnya agar BPIH tahun 2013 semakin terjangkau," ujar Ida Fauziah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/4/2013)

 

Menurutnya, dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama telah menyepakati tambahan subsidi BPIH menjadi Rp 2,3 triliun dibanding sebelumnya Rp 1,7 triliun (Baca : Bunga Simpanan Dana Setoran Awal Haji Reguler Terpakai Rp 1.7 Triliun). Hal itu diambil dari dana optimalisasi setoran awal jemaah haji Indonesia. Di antaranya subsidi akomodasi di Mekkah dan Madinah, subsidi general service fee, subsidi biaya pendukung operasional, dan subsidi safe guarding.

 

"Dana ini akan digunakan untuk meringankan BPIH 2013 dalam bentuk subsidi biaya kebutuhan haji," imbuhnya."Pada 2010 subsidi yang diberikan sebesar Rp7,6 juta, pada 2011 sebesar Rp11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu, pada 2012 sebesar Rp12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan dan pada 2013 subsidi yang diberikan Rp16,1 juta atau 34 persen dari total BPIH yang harus dibayarkan," jelasnya.

 

Adapun rincian besaran rata-rata dan komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji (direct cost) sebagai berikut:

  • Rata-rata Biaya Penerbangan Haji dari Embarkasi ke Arab Saudi sebesar 2,163 dolar AS.
  • Biaya Pemondokan di Makkah dan Madinah 959 dolar AS.
  • Living Allowance jemaah haji selama di Arab Saudi 405 dolar AS.

 

Hasil kesepakatan antara Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI ini akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013.

 

Sumber : www.nasional.inilah.com, www.jpnn.com, www.hidayatullah.com, www.nasional.kompas.com

 

 

Selasa, 26 Maret 2013

Daftar 11 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus & Umroh Kena Sanksi Keras Diberi Peringatan Dan Ancaman Pencabutan Izin

 

DAFTAR 11 PENYELENGGARA HAJI & UMROH TERKENA SANKSI KEMENAG

 

 

Jakarta, Selasa, 19 Maret 2013 - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu menyatakan, tercatat 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 11 di antaranya dikenai sanksi dan peringatan keras.

 

Pernyataan itu ia kemukakan saat memberi penjelasan sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan Polri tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah di Jakarta, Selasa (19/03).

 

Nota kesepahaman itu sendiri ditandatangani Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Fajar Prihantoro dan Dirjen PHU Anggito Abimanyu dengan disaksikan Menteri Agama Suryadharma Ali, para pejabat dari Kementerian Agama, Polri dan sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah.

 

Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil dan Irjen Kemenag M. Jasin.

 

Anggito menjelaskan, pelanggaran PIHK pada umumnya berupa memanfaatkan dana jemaah untuk keperluan pribadi pengurus atas perusahaan, keterlambatan transfer, melakukan penggantian porsi Jemaah, jemaah gagal berangkat dan tidak melayani jemaah sesuai perjanjian.

 

Ke-11 PIHK tersebut adalah PT Oranye Patria Wisata, PT Tisaga Nurkhotimah, PT Farazah Astatama Tour & Travel, PT Madani Prabu jaya, PT Ghadzaz, PT Prima Astuti Sejahtera dan PT Kemang Nusantara. "Mereka telah diberi peringatan dan ancaman pencabutan izin," terang Anggito.

 

Sementara lima PIHK lainnya, yaitu PT Noorhana Pertiwi, PT Madaniah Semesta Wisata, PT Laser Praktyasa, PT Al Ahram Sarana Wisata, dan PT Aero Global Indonesia; kelimanya telah melakukan kesalahan yang masih ditoleransi karena unsur kelalaian.

 

Anggito juga menyebut beberapa nama perusahaan yang tidak memiliki izin dan gagal memberangkatkan ratusan jamaah, antara lain PT Jabal Rahmah, PT Safarina Niaga Utama dan PT Aziz Audinia Wisata.

 

Anggito juga menjelaskan bahwa pada 2013 ini telah terjadi kasus jamaah umrah terlantar, baik di Indonesia, Malaysia maupun Arab Saudi, karena penyelenggarannya tidak bertanggung jawab atas kewajibannya. Mereka adalah PT Padang Arafah yang berdomisili di Jawa Timur (tidak memiliki izin) dan menelantarkan 500 jamaah di Surabaya.

 

PT Gema Arofah (punya izin) yang berdomisili di Jakarta, menelantarkan 98 jamaahnya di Kuala Lumpur disebabkan jadwal yang tidak pasti. Selain itu, ketika di Arab Saudi, jamaah mereka pun tidak mendapat akomodasi sebagaimana mestinya.

 

PT Nuansa Inti Semesta (tidak memiliki izin), 49 jamaahnya terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. PT Khalifah Sultan Tour (tidak memiliki izin), 194 jamaahnya yang berasal dari Gorontalo terlantar di Jakarta karena belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan.

 

Terkait hal ini, Anggito menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, memastikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang bertindak sebagai provider, yang saat ini berjumlah 88, hendaknya dalam memberikan visa hanya kepada PPIU yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

 

Kedua, melakukan koordinasi dengan kanwil Kemenag, kantor misi haji di Arab Saudi dan kedubes di luar negeri untuk mengidentifikasi masalah jemaah umroh di dalam dan luar negeri.

 

Ketiga, mengimbau masyarakat menggunakan biro perjalanan haji dan umroh resmi. Keempat, melakukan penanganan administratif hukum kepada penanggung jawab biro perjalanan dan kelima melakukan kerja sama dengan kepolisian.

 

Anggito juga menambahkan, jumlah jamaah haji khusus setiap tahun sekitar 17 ribu. Untuk jamaah umrah tahun 2012, sekitar 500 ribu dan diperkirakan tahun 2013 akan mengalami peningkatan tajam. (r/pinmas)

 

Sumber : http://kiblatindonesia.com

 

 

 

Sabtu, 03 Maret 2012

Sistem Referensi, Memperingan Biaya Haji


REPUBLIKA.CO.ID, - 4 Oktober 2011 - BEKASI – Biro Perjalanan Haji Plus dan Umroh PT. Arminareka Perdana menerapkan sistem yang cukup bersahabat bagi para calon jamaah haji.


Anggapan Haji sebagai ibadah yang hanya bisa dilakukan oleh golongan ekonomi menengah ke atas, ditepis dengan sistem "referensi".


Biro yang berkantor di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat ini memberikan jasa marketing sebesar Rp 1,5 juta bagi calon jamaah yang bisa mengajak rekannya umrah. Jika bisa mengajak rekannya ikut berhaji, jasa marketing lebih besar hingga Rp 2,5 juta. "Total biaya US$ 7.000, kalau dipotong jasa marketing bisa memperingan biaya," kata Humas Arminareka, Widhiastuti.

Calon jamaah, selain mendapatkan pelayanan Haji dan tempat menginap, mereka juga mendapatkan fasilitas koper dan baju ihram.

Musim haji tahun ini, Arminareka Perdana memberangkatkan 520 jamaah haji. Mereka terbagi menjadi empat kelompok pemberangkatan mulai 23, 24, 25 dan 31 Oktober 2011, menggunakan pesawat Emirates.

Masing-masing pemberangkatan, jamaah haji akan didampingi oleh ustadz, pemimpin rombongan, dan pendamping. Agar suasana nyaman, jamaah akan menginap di Hotel Hilton ketika berada di Makkah. Saat di Madinah, jamaah haji akan bermalam di Hotel Movenpik. Rencananya, jamaah haji akan pulang ke Indonesia mulai tanggal 20 November 2011.

 

Sabtu, 03 Maret 2012

Arminareka Tawarkan Keagenan yang Unik dan Menguntungkan

 

Meski jamaah umrah membludak di bulan Ramadhan, Arminareka tidak mau terlena. Yang terpenting bagi mereka adalah bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah. Armina juga punya strategi marketing yang cukup unik dan efektif. Bagaimana strateginya?

Seperti yang dikatakan oleh Adiwarman, pengamat dan kosultan bisnis dari Karim Bussines Consulting, bahwa salah satu kelompok bisnis yang bakal ramai di bulan Ramadhan adalah bisnis travel umrah. Umrah Ramadhan banyak dipilih oleh umat Islam seiring dengan kemampuan finansial masyarakat Indonesia yang semakin meningkat. Selain itu Nabi saw pernah bersabda kalau umrah Ramadhan itu nilainya sama dengan pergi haji. Maka daripada mengantri lama untuk bisa naik haji, umat Islam lebih banyak memilih untuk umrah Ramadhan.

Banyak perusahaan tour dan travel umrah yang berlomba-lomba merebut jamaah di bulan Ramadhan. Tapi tidak bagi PT Arminareka Perdana Tours & Travel. Sebagai penyelengara perjalanan umroh dan haji plus sejak 1990 ini tidak mau terlena dengan jumlah jamaah yang membludak di bulan Ramadhan. Seperti yang pernah dikatakan oleh Direktur Utama PT Arminareka Darnely Guril, bahwa pelayanan merupakan kunci kesuksesan bagi Arminareka.

"Memang tidak mudah untuk memberikan pelayanan kepada jamaah umrah. Usaha kita ini adalah usaha dunia dan akhirat. Jadi jangan berkecil hati atau minder kalau dimarahi jamaah. Sebagai penyelenggara haji, harus mempunyai sifat sabar, rasa sykur, dan sikap sedekah," kata Darnely seperti yang dilansir dari Kanz Magazine, sebuah majalah milik Kanz Support System salah satu perwakilan besar dari Arminareka.

Dalam melakukan pemasaran, Arminareka punya strategi yang cukup unik. Salah satunya adalah dengan menggunakan konsep kemitraan bagi hasil (mudharabah). Konsep bertujuan untuk membantu jamaah yang kekurangan dana, selain menjadi konsumen, juga menjadi bagian dari manajemen pemasaran Arminareka.

"Konsepnya kami mengajak masyarakat melaksanakan ibadah umroh dan haji, meningkatkan taraf hidup dan memberikan solusi berupa hak usaha sehingga sambil beramal dan beribadah dapat memberikan peluang usaha bagi masyarakat untuk meningkatkan penghasilan dengan memberikan bagi hasil dari setiap orang yang direkomendasikan," jelas H. Subaebasni, SE, Direktur Marketing PT Arminareka Perdana.

Caranya cukup mudah. Daftarkan diri Anda dengan  mengisi formulir, kemudian membayar DP sebesar 3,5 juta rupiah untuk Umroh atau 5 juta rupiah untuk Haji Plus. Sisanya bisa dibayar menyusul atau dapat dilunasi hanya dengan mereferensikan/mendaftarkan 6-8 jamaah lain untuk ikut serta dalam keberangkatan.

Pelunasan haji itu juga bisa ditukar dengan mendapatkan uang jasa sebesar 1,5 juta – 2,5 juta rupiah yang akan ditranfer ke rekening Anda setiap mendaftarkan 1 orang jamaah, baik bayar tunai maupun bayar DP saja. Nilai uang kompensasi akan semakin besar jika membawa semakin banyak jamaah. Konsep ini akan banyak membantu Anda dan orang lain agar bisa berangkat umrah/haji tanpa kendala biaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan kita secara berkelanjutan.

Arminareka juga membuka peluang kerja sama sebagai agen perwakilan dengan beberapa paket investasi, ada paket perwakilan 40 sebesar Rp. 44.250.000, paket perwakilan 22 sebesar Rp 29.850.000, dan paket perwakilan 13 sebesar Rp 19.500.00.  Hingga saat ini, perwakilan PT Arminarea Perdana telah memiliki sebanyak 2.314 perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan strategi marketing ini, Arminareka telah berhasil memberangkatkan lebih dari 35 ribu jamaah ke tanah suci. Tiap bulan rata-rata ada sebanyak 1.500 jamaah yang diberangkat oleh Arminareka.

Tabloid Business Opportunity Edisi Juli 2011

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar